Terhitung sejak 18 Maret 2020 Pemerintah Malaysia memberlakukan MCO (Movement Control Order) atau lebih dikenal dengan istilah “Lockdown” guna mempersempit penyebaran virus corona. Seluruh akses masuk ke Malaysia serta pasar, tempat hiburan, sekolah dan seluruh tempat yang memungkinkan bersinggungan dengan khalayak ramai ditutup. Hal ini berlaku untuk semua wilayah persekutuan Negara Malaysia.
Pemerintah Malaysia juga mengerahkan polisi dan tentara untuk berpatroli menertibkan seluruh penduduk agar tidak keluar dari rumah kecuali dengan alasan tertentu seperti membeli obat-obatan, kebutuhan pokok dan berobat ke rumah sakit atau juga disebut “Road Block”.
Di beberapa kesempatan Perdana Menteri Malasyia, Muhyiddin Yassin, yang baru saja dilantik juga mengawasi jalannya aturan ini. Siapapun yang didapati berada di luar rumah tanpa kepentingan tadi akan diberikan hukuman denda sebesar 1000 Ringgit Malaysia (±3,5 Juta Rupiah) atau penjara 6 bulan.
Aturan ini juga berlaku pada seluruh warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang berada di Malaysia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah mempersilahkan bagi para WNI yang ingin pulang ke Indonesia dengan syarat harus mengikuti prosedur yang ada. Tapi memang terdapat beberapa kesulitan karena minimnya jumlah penerbangan dan harga tiket yang tak memadai serta beberapa alasan lainnya.
Bagi yang ingin tetap tinggal, Pemerintah Malaysia tetap memberikan kemudahan dengan memastikan ketersediaan bahan makanan dan obat-obatan. Mereka juga menyisihkan 10% dari gajinya untuk membantu kestabilitasan perekonomian negara.
Oleh: Naufal Khair, Kontributor Malasyia