Mengenal Lebih Jauh Tentang Sertifikasi Halal

0
300

Jaminan halal menjadi kebutuhan mendasar bagi konsumen muslim saat ini. Terlebih ajaran islam yang menuntut makanan yang masuk dalam tubuh seorang muslim itu harus memenuhi unsur Halal dan Thayib. Meski Indonesia mayoritas penduduknya memeluk agama muslim tidak menjamin suatu produk itu terpenuhi unsur halalnya.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait jaminan halal terhadap suatu produk ini, Daqu Bisnis Nusantara (DBN), unit usaha Daarul Qur’an, akan mengadakan seminar bertema, “Produk Halal? Yakin Halal?” yang akan dilaksanakan di Aula STMIK Antar Bangsa, Ciledug, pada Selasa, 18 Desember 2018.

Seminar yang akan menghadirkan DR. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH selaku direktur IHW (Indonesia Halal Watch) dan Ir. Sumunar Jati selaku Wakil Ketua LPPOM MUI ini akan menjelaskan pentingnya sertifikasi halal serta bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Serta nantinya juga akan dijelaskan terkait fiqih halal oleh KH Ahmad Kosasih selaku dewan syariah Daarul Qur’an.

Irfan Simanjuntak, General Manager DBN, mengatakan seminar ini diadakan untuk memberi informasi kepada pelaku usaha terkait sertifikasi halal. Menurutnya hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum paham apa dan bagaimana sertifikasi halal tersebut.

“Padahal dalam UU JPH nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal pada oktober 2019” jelasnya.

Ia pun mengajak pelaku usaha untuk mengikuti seminar yang akan dimulai pada pukul 08.00 – hingga selesa ini, “Semoga dengan terselenggaranya seminar ini akan membuka informasi kita terkait sertifikasi halal ini” tambahnya.