“Alhamdulillah, setelah melakukan visitasi ke Daarul Qur’an, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran menerbitkan surat izin operasional penyelenggaraan pendidikan SMP dan SMA Daarul Qur’an,” ucap Ustadz Abdoel Rochimi usai bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Lampung, Heksus MM, Jum’at, 19 Oktober 2012.
Pertemuan juga dihadiri beberapa pejabat terkait seperti Ketua MKKS SMA Pesawaran Jauhari, dan KUPT Kecamatan Tegineng Ihsan Basri. Sedangkan Ustadz Rochimi didampingi bagian kurikulum dan akademik H Sukman Hermawan, dan para pimpinan Daarul Qur’an Lampung seperti Ustadz Mulyanto dan Ustadz Asnal Maarif.
Pesantren dan SMP-SMA Daarul Qur’an berlokasi di Kelapa Dua Masgar, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. General Manager Pendidikan Yayasan Daarul Qur’an Indonesia mengungkapkan, surat pengajuan izin dimajukan pada 10 Oktober 2012.
Setelah disurvei, keluarlah surat ijin operasional tersebut pada 19 Oktober 2012. Ustadz Mulyanto mengemukakan, sebelumnya eksistensi Daqu juga sudah diterima warga sekitar. “Insya Allah kami sudah minta izin dan pamit pada masyarakat Lampung untuk turut memberikan yang terbaik buat kemajuan propinsi ini,” ujarnya.
Kadindik Pesawaran turut bergembira dengan keluarnya surat ijin operasional SMP-SMA Daqu Pesawaran. “Alhamdulilah, kini masyarakat jangan ragu lagi untuk menyekolahkan dan memesantrenkan putra-putrinya di Daarul Qur’an Lampung ini,’’ ucap Heksus.