Santri dalam Lintasan Politik Pendidikan

0
289

Santri telah menjadi bahan kajian para peminat studi Islam Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Kajian tentang santri, tak dapat dikesampingkan apalagi ditinggalkan dua hal lainnya: Kyai dan pesantren. Sederhananya, jika term santri merujuk pada sosok yang belajar agama (Islam) secara intensif, maka Kyai dipahami sebagai figur yang memberikan pengajaran, pendidikan, pelatihan, sekaligus role model bagaimana ajaran agama (Islam) dipahami dan diamalkan. Adapun pesantren kiranya dapat dipahami sebagai locus berlangsungnya pertemuan intelektual, spiritual, sekaligus pertemuan sosial antara santri dan Kyai. Memerhatikan informasi singkat tersebut, menjadi maklum bahwa antara santri, Kyai, dan pesantren memiliki kaitan yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

Di dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, santri, Kyai, dan komunitas pesantren pada umumnya menjadi titik-titik episentrum dalam melawan kaum kolonial. Sebagai akibatnya, komunitas pesantren harus berhadapan secara head to head dengan penjajah. Turunannya, tak berbilang santri dan Kyai yang menjadi syuhada di dalam jalan memerjuangkan kehormatan diri dan bangsanya. Di titik lain, perjuangan tanpa pamrih dari komunitas pesantren itu pula yang menghantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang berdaulat, adil, dan makmur.

Pasca Indonesia merdeka, sering disebut bahwa para Kyai dan santri seperti balik kampung, dalam artian lebih memilih untuk kembali ke pesantren-pesantren yang ada di pelosok atau pinggiran kota, untuk melanjutkan tradisi ngajinya (tafaqquh fid-din). Dan hanya sangat sedikit Kyai dan santri yang melanjutkan kiprah perjuangannya dalam panggung “politik” nasional Indonesia. Pilihan kebanyakan Kyai dan santri untuk balik kampung, menjadikan wajah perpolitikan bangsa Indonesia tidak terlalu “ramah” dengan dunia pesantren. Yang paling mencolok, tidak diakuinya pesantren sebagai institusi pendidikan yang “memadai” bagi segenap bangsa. Keadaan ini, sangat tampak misalnya di dalam aturan terkait pendidikan (UU 4/1950 jo. UU 12/1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran).

UU ini dipandang sebagai UU yang sama sekali tidak mengakomodasi dan merekognisi eksistensi pesantren. Lebih dari sekadar tidak merekognisi pesantren, UU ini disusun dalam suasana tidak menguntunkan bagi pesantren. Janji dibuatkannya UU yang secara spesial mengatur pendidikan agama (madrasah dan pesantren), seolah sekadar “buaian” semata, yang dengan sangat cepat menguap dan terlupakan, atau dilupakan. UU itu, sekalil lagi, boro-boro merekognisi pesantren, bahkan pelajaran pendidikan agama adalah pelajaran yang tidak wajib diberikan kepada siswa. Pelajaran pendidikan agama hanya diberikan atas dasar kesukaan dan kerelaan siswa atas ijin orang tuanya. Kondisi ini, memunculkan kaprihatinan seolah pendidikan nasional akan berwajah non-konfessional.

Memerhatikan kenyataan seperti itu, komunitas pesantren melanjutkan perjuangan tanpa-pamrihnya dengan terus menguatkan khidmatnya melalui berbagai jalur, khususnya jalur pendidikan. Tentu saja dengan tingkat “kesadaran politik” yang lebih baik. Jika di dalam agama terdapat kredo berbunyi: al-istiqomah afdhalu min alfi karomah, maka hal itu adalah benar belaka. Bahwa pada fase berikutnya, keistikomahan perjuangan komunitas pesantren (Kyai, santri, dan seluruh jejaringnya) perlahan namun pasti mampu memberikan warna terhadap wajah bangsa, khususnya terkait produk peraturan pendidikan di Indonesia. Fase ini misalnya dapat dijumpai melalui produk peraturan pendidikan yang mengubah peraturan sebelumnya. Peraturan terbaru yang dimaksud adalah UU 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut catatan Sirozi, yang menulis Disertasi di Universitas Monash khusus tentang UU 2/1989, lahirnya UU 2/1989 ini tak dapat dilepaskan dari para tokoh muslim Indonesia yang sangat serius dalam melakukan “kerja-kerja politik”. Para tokoh muslim saat itu benar-benar mencurahkan atensinya.

Menariknya, masih menurut Sirozi, bahkan sejak perdebatan yang berlangsung sebelum UU ini disahkan, semua elemen muslim Indonesia dari beragam latar organisasi Islam, bersuara bulat dan saling terintegrasi-interkoneksi dalam perjuangan politiknya. Mereka, para tokoh muslim, sama-sama ingin mendesak pemerintah dan lembaga legislatifnya agar Indonesia menganut sistem pendidikan nasional yang konfessional. Yakni pendidikan yang menanamkan keyakinan beragama pada diri siswanya. Bukan pendidikan non-konfessional seperti tersebut di atas. Yakni pendidikan yang tidak bertujuan menanamkan keimanan dalam beragama bagi peserta didik.

Jika UU sebelumnya, yakni UU 4/1950 jo. UU 12/1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran, pendidikan agama tidak wajib diberikan kepada siswa (sebab harus seijin orang tua siswa atau suka rela), maka UU 2/1989 ini secara tegas mewajibkan pendidikan agama untuk diberikan kepada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan pemerintah. Sampai di tahap ini, terasa sudah sangat berbeda “wajah” pendidikan nasional Indonesia. Di dalam pandangan Malik Fadjar, UU 2/1989 ini adalah murni produk hukum pendidikan yang berdasar atas aspirasi dari era kemerdekaan. Walaupun Malik Fadjar juga mengakui adanya kendala dalam implementasinya.

Fase berikutnya adalah UU 20/2003.

Salah satu isu utama yang menjadi pusat perhatian publik saat pengesahan UU ini adalah perihal pendidikan agama di sekolah umum. Secara sederhana, pandangan masyarakat dan fraksi di DPR dapat dikelompokan menjadi dua. Pertama; menginginkan pelajaran pendidikan agama wajib diberikan di sekolah umum. Kedua; menginginkan pelajaran pendidikan agama tidak wajib diberikan kepada siswa di sekolah umum. Kontroversi serupa ini seolah mengulang kenangan pahit masa lalu. Baik saat menjelang lahirnya UU 4/1950 maupun UU 2/1989. Yang paling krusial dalam UU 20/2003 ini adalah: apakah sekolah umum yang didirikan oleh Yayasan keagamaan tertentu, harus memberikan pelajaran agama bagi siswa yang agamanya berbeda dengan agama yang dianut oleh pengelola/Yayasan tersebut?

Contoh terangnya: apakah SMP Islam wajib memberikan pelajaran Pendidikan Agama Kristen bagi siswanya yang beragama Kristen? Dan bahkan, dalam konteks seperti itu, apakah harus diajarkan oleh guru yang beragama Kristen?. Contoh lain, dan ini yang lebih sering terjadi dalam alam nyata: apakah sekolah Katolik, wajib memberikan pelajaran Pendidikan Agama Islam bagi siswanya yang beragama Islam? Dan juga: apakah pelajaran Pendidikan Agama Islam tersebut wajib diajarkan oleh guru yang beragama Islam?. Kuat diduga, contoh yang kedua lebih banyak terjadi dibanding contoh pertama.

Setajam apapun perbedaan yang muncul, akhirnya UU 20/2003 ini berhasil disahkan dan mengamanatkan bahwa siswa di sekolah umum wajib diberikan pelajaran pendidikan agama yang sesuai dengan agama siswa, dan diajarkan oleh guru yang seagama. Titik!.

Seolah mengulangi, disahkannya UU 20/2003 ini mengulangi kesuksesan UU 2/1989.

Lalu, UU 18/2019 tentang Pesantren.

UU ini disahkan pada 15 Oktober 2019 dan dicatatkan dalam Lembaran Negara pada tahun 2019 dengan nomor 191. Mundur sedikit dari tanggal itu, pada 15 Oktober 2015 Presiden Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 tentang penetapan Hari Santri Nasional. Mundur sedikit lagi, pada 27 Juni 2014, Joko Widodo yang kala itu adalah capres, saat mengunjungi Pesantren Babussalam Malang “menjanjikan” akan menetapkan adanya Hari Santri Nasional.

Tak dapat dipungkiri, rentetan peristiwa tersebut adalah peristiwa politik. Dan seperti itulah nalar setiap kebijkan. Kebijakan apapun, yang diambil oleh pejabat politik, kesemuanya adalah keputusan politik. Dan dalam hal ini, santri dan pesantren menjadi tema sentralnya. Di dalam pelajaran Pesantren, terdapat maklumat popular yang adalah Kaidah Fikih: tasharrufu al-imam ‘ala al-ra’iyyati manuthun bil-mashlahah. Sekurang-kurangnya kaidah ini memiliki pesan bahwa semua kebijakan (pasti politis) yang diambil oleh seorang pemimpin wajib berorientasi pada kemaslahatan bagi segenap bangsa.

Lalu pertanyaan yang muncul misalnya: apakah UU Pesantren ini maslahat bagi segenap bangsa, khususnya bagi komunitas Pesantren?, atau; seberapa maslahat UU ini bagi komunitas Pesantren?; atau pertanyaan-pertanyaan lainnya yang relevan. Bahkan, kita patut mengajukan pertanyaan serupa itu terkait keseluruhan dari produk kebijakan pemimpin, tak terkecuali UU Cipta Kerja, ups!

Jawaban dari keseluruhan pertanyaan itu berpulang kepada: keistikomahan Pesantren untuk terus berjuang tanpa pamrih. Dan santri, adalah pribadi-pribadi yang paling dapat dihandalkan untuk melakukan hal itu!

Dalam konteks yang paling akhir inilah, dengan amat bangga saya ingin sampaikan: Selamat Hari Santri!

Oleh: Ustadz Muhammad Bisyri, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an