Pesantren Daqu Hadiri Acara Silaturrahmi Pesantren Muadalah Se-Indonesia

0
283

Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an menghadiri acara yang digagas oleh Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) dalam rangka silaturrahmi dan membahas hal-hal strategis. KH Ahmad Jamil, MA., selaku Pimpinan Daarul Qur’an Direktorat Pendidikan hadir mewakili Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an. Acara tersebut terselenggara berkat gagasan Pondok Pesantren Darussalam atau Gontor, yang digelar di Universitas Darussalam, Ponorogo, Jawa Timur,  Sabtu, 3 April 2021 lalu.

Agenda utama acara ini adalah pembuatan dan standarisasi ijazah muadalah bagi pesantren yang tergabung dalam FKPM. Pesantren Muadalah (Pendidikan Muadalah) sendiri adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.

Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha. Sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya.

Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.

Dengan muadalah (disetarakan), di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA.

Pendidikan Muadalah tersebut setara dengan pendidikan formal lainnya berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, MA., Selaku Ketua Umum FKPM sekaligus tuan rumah acara menjelaskan tujuan acara ini. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memajukan islam melalui lembaga pendidikan.

“Yang menghancurkan sebuah generasi adalah hilangnya loyalitas yang positif,” tuturnya.

Gelaran acara yang bergulir tanggal 3 April pun menyiratkan sejarah tersendiri. Sebabnya, di tanggal tersebut berbagai aliran keagaman Islam bersatu dan menjadi salah satu latar belakang pendirian FKPM. Karenanya, Prof Amal mengatakan, acara ini juga menjadi cerminan pemersatu bangsa.

Acara ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang diikuti oleh Daarul Qur’an, baik Pesantren Daqu maupun Institut Daarul Qur’an (Idaqu) yang diwakili oleh Dr. KH M. Anwar Sani, ME., selaku rektor. Dalam rangkaian kegiatan tersebut Idaqu juga berkesempatan menjalin kerjasama dengan Unida.