Sembilan Tahun Rumah Tahfizh

0
47

Sebagai sebuah gerakan setidaknya ada tiga fungsi dari rumah tahfizh yakni: fungsi pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi sosial kemasyarakatan. Ini tanntangan kita kedepan. Sebagai lembaga pendidikan rumah tahfizh bisa bersifat formal maupun informal. Sekarang berkembang lembaga pendidikan informal dengan kurikulum yang baik. Rumah tahfizh harus percaya diri mengambil peran itu. Tidak hanya menciptakan penghafal Alquran tetapi juga mencetak generasi yang memahami ilmu-ilmu lainnya.

Lalu rumah tahfizh juga bisa membangun fungsi ekonomi. Bayangkan jika dari ribuan rumah tahfizh yang kini ada membuka saja layanan pembayaran telepon atau listrik bekerjasama dengan Paytren di daerah masing-masing maka bisa dibayangkan putaran uangnya dalam sebulan. Dana ini nantinya bisa digunakan untuk pengembangan rumah tahfizh itu sendiri. Ini baru satu contoh belum lainnya jika rumah tahfzih bisa mendapatkan akses pemodalan perbankan syariah dan membuat produk-produk olahan rumah maka santri tidak hanya akan menjadi penghafal Alquran tetapi juga belajar wirausaha sejak dini.

Lalu fungi sosial dan kemasyarakatan. Sekarang ada undang-undang zakat nomor 23 tahun 2011 yang  mengatur tatakelola penghimpunan dana zakat dan sedekah di Indonesia. Maka rumah tahfizh yang sekarang sudah melakukan penghimpunan kita dorong menjadi mitra penghimpun zakat (MPZ), yang nanti pengelolaan dana zakatnya akan didampingin oleh Daarul Qur’an.

Ini tantangan RTC ke depan bagaimana menghidupkan tiga fungsi ini menjadi satu kekuatan, agar rumah tahfizh bisa menjadi satu gerakan yang solid dan kuat. Insya Allah kita bisa melakukan ini semua.