Kegiatan penguatan kompetensi Guru Al-Qur’an terus digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Cq. Subdit Pendidikan Qur’an. Kali ini, kegiatan Penguatan Kompetensi Guru Al-Qur’an telah masuk ke Angkatan IV, dan diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan ini Kementerian Agama menggandeng LSP Daarul Qur’an untuk menyelenggarakan sesi Competenscy Based Training (CBT), dan sekaligus Competency Based Assessment (CBA).
Di dalam sambutannya, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur menandaskan bahwa kegiatan Penguatan Kompetensi Guru Al-Qur’an adalah hal yang mendesak untuk terus diselenggarakan, dan agar sekiranya regulator mencari cara agar dapat dilakukan dengan lebih massif lagi dengan menggandeng berbagai pihak semisal BAZNAS dan atau Lembaga Amil Zakat lainnya. Upaya ini harus ditempuh agar terjadi akselerasi penguatan kompetensi guru Al-Qur’an.
Selain itu, Kepala Sub-Direktorat Pendidikan Al-Qur’an, Dr. Nurul Huda menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi Al-Qur’an menjadi salah satu syarat untuk proses pemberian ijin operasional atau perpanjangan ijin operasional bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Oleh karenanya, beliau memesankan agar seluruh peserta dapat mengikuti giat ini dengan kesungguhan.
Peserta pada giat penguatan kompetensi Guru Al-Qur’an Angkatan IV ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, semisal: Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Ambon, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur. Harapannya, sepulang dari kegiatan ini, para guru yang adalah delegasi dari berbagai wilayah, dapat membagikan ilmu dan pengalaman barunya kepada guru-guru Al-Qur’an lainnya di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian akan terjadi percepatan penguatan kompetensi guru Qur’an di berbagai wilayah di Indonesia.